Sunday, January 31, 2016

PANDUAN VERVAL GTK - Cara Verval Ptk Lengkap Bergambar

Panduan Penggunaan Sistem Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

DAPODIK menerapkan identitas tunggal pada entitas satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Nomor unik (single identity number) yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikenal den9an NUPTK.

Tujuan NUPTK


NUPTK bertujuan untuk mengidentitikasi setiap individu pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di setiap satuan pendidikan diseluruh Indonesia. NUPTK dapat dimanfaatkan sebagai alat verifikasi terhadap program-program pendidikan.
Program-program dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat memerlukan dukungan data NUPTK yang valid diantaranya adalah program sertifikasi guru, Uji Kompetensi Guru (UKG), pemberian tunjangan khusus bagi PTK, pemberian tunjangan fungsional guru non-PNS, dan pemberian tunjangan kelebihan jam mengajar.
Untuk menjawab tuntutan kebutuhan data tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) sebagal lembaga yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan telah membangun sistem verifikasi validasi data pendidik dan tenaga kependidikan yang dipublikasikan melalui laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id.

Tujuan Sistem verifikasi dan validasi data PTK

Sistem verifikasi dan validasi data PTK bertujuan untuk membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap permulaan mi, PDSP baru membersihkan data PTK dan segi NUPTK, nama, dan sekolah induk sehingga sasaran venifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk sebagai satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) dimana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran venifikasi validasi data PTK akan bergeser pada vaniabel-vaniabel lainnya.

Kewenangan untuk melakukan verifikasi validasi data PTK diberikankepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kabupaten/Kota dengan menggunakan username & password sama seperti saat mengakses penelusuran data (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk memperoleh username & password dapat dilakukan melalui aplikasi jaringan pengelola data pendidikan (httpi/sdm.data.kemdikbud.go.id), sehingga bagi sekolah yang akan melakukan veriflkasi validasi data
PTK supaya berkoordinasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


Khusus Untuk Guru PAI Klik disini 

FITUR APLIKASI VERIFIKASI VALIDASI PENGELOLAAN DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN


Berikut adalah beberapa fitur yang terdapat dalam aplikasi veriflkasi validasi data pendidik dan tenaga kependidikan:


BERANDA

Menampilkan diagram hngkaran (pie chart) yang menunjukkan persentase dan NUPTK Valid (hijau), NUPT)< Invalid (merah), NUPTK Kosong (hitam), NUPTK Duplikat (kuning) dan P11< Duplikat (biru) di dalam satu kabupaten/kota, serta progress harian verifikasi validasi data PTK yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

REKAP

Menampilkan rekapitulasi data Referensi P11<. Referensi NUPTK. dan Residu per Jenjang menurutjenjang pendidikan dan status sekolah per wilayah, baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga individu sekolah, serta Residu per Jenis Error yaitu NUPTK Invalid, NUPTK Kosong, NUPTK Duplikat dan PTK Duplikat.

PENGELOLAAN

Menampilkan pengelolaan data P11< yang terdiri dan Revisi Data Identitas mencakup revisi nama, tempat lahir, dan tanggal lahir, serta merge P11< yang menggabungkan beberapa record data P11< (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar.

D SYSTEM (LOGOUT)

Untuk mengakhiri sistem verifikasi validasi data pendidik dan tenaga kependidikan.
Beberapa istilah yang digunakan dalam verifikasi validasi data PTK adalah:

Data valid diartikan sebagai data yang sudah sesuai antara data di DAPODIK dengan di PDSP, sedangkan data belum valid adalah data yang belum sesuai antara data di DAPODIK dengan di PDSP.

Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan secara nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dilakukari oleh unit kerja terkait (PAUDNI, Dikdas, Dikmen, Dikti, dsb).

Referensi PTK adalah data P11< secara keseluruhan dan hasil pengumpulan data melalui sistem DAPODIK (baik yang sudah valid maupun yang belum valid).

Referensi NUPTK adalah data PTK yang sudah valid berdasarkan kniteria satu NUPTK dimiliki satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.
Residu per jenjang adalah data PTK yang harus diperbaiki karena belum valid, yang ditampilkan menurut jenjang pendidikan dan wilayah.

Residu per jenis error adalah data PTK yang harus diperbaiki
karena belum valid, yang ditampilkan menurutjenis error yaitu:
1. NUPTK Kosong aclalah NUPTK yang tidak diisi.
2. NUPTK lnvalic[adalah NUPTK yang tidak terdiri dan 16 digit (bisa kurang dari 16 digit atau lebih dan 16 digit).
3. NUPTK Ganda adalah satu NUPTK dipakai oleh beberapa PTK.
4. PTK Duplikat adalah satu orang PTK memiliki beberapa NUPTK

Merge adalah menggabungkan beberapa record data PTK di tabel bawah berdasarkan sekolah induk yang paling benar, sementara sekolah lainnya merupakan sekolah tempat tugas mengajar tambahan. 

Skip adalah lewati dahulu data residu (data belum valid) yang muncul di layar dan melanjutkan ke data residu yang akan di verval berikutnya. 

TAMPILAN BERANDA


TAMPILAN REKAP 


 

Tampilan Pengelolaan

 

LANDASAN HUKUM

PERMENDIKBUD NO.1 TAHUN 2012: “ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKBUD” PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN 

 PASAL 951

Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan.
PASAL 952
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951, Pusat Data dan Statistik Pendidikan meyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan;
d. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.

PASAL 958
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pengelolaan data dan statistik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.

PASAL 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis,
-‘ jenjang, dan jalur pendidikan;
- Penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
Pelaksanaan kompilasi, validasi dan integrasi data peserta didik, pendidik. dan tenaga kependidikan setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; dan
Pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.



0 komentar

Post a Comment