Sunday, February 14, 2016

PERMENDAGRI No 06 Th 2016 - Perubahan Pakaian Seragam PNS

 Permendagri NO 6 Tahun 2016, tentang Perubahan Pakaian Sergam PNS- Pakaian sergam PNS terbaru 2016


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan pakaian seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah penggunaan baju putih setiap hari Rabu. Kenapa demikian?

“Karena putih itu bersih,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, Kamis (10/2).

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, instansinya hanya menerjemahkan apa yang menjadi kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revolusi mental. Makanya aparatur Pemerintah daerah juga harus menerapkan sistem tersebut.

Upayanya adalah dengan memberikan simbol pada pakaiannya. Aparatur pemerintah diminta untuk lebih melayani masyarakat. Mereka diwajibkan bersikap bersih (tidak korupsi), makanya pakaian putih harapannya bisa menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik.

“Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih,” kata Sigit.

Bila hanya Kemendagri yang menerapkan hal tersebut, menurut dia, karena Mendagri Tjahjo sebagai pembantu Presiden ingin menerjemahkan revolusi mental dalam birokrasi, mulai dari simbol berpakaian. Namun, itu menjadi tafsir dari setiap instansi kementerian sekarang.

“Kalau Kemendagri menafsirkannya seperti itu, pakai baju putih. Kalau kementerian lain tak pakai baju putih, itu kan tergantung mereka menerjemahkan maksud Presiden,” ujar dia.

Menurut dia, setiap seragam dinas memang punya fiosofinya masing-masing. Misalnya, kenapa harus ada seragam berwarna krem, karena menurut dia, menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, itu merupakan budaya bangsa ini.

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas 
Pasal 2 

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: 

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 
1) PDH Warna khaki; 
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan 
3) PDH batik. 
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan 
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. 

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 
1) PDH Warna khaki; 
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. 
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan 
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: 

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 
1) PDH Warna khaki; 
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. 
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; 
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; 
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan 
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah. 

(4) PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari: 

a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan 
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 12 Model Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dalam Lampiran dalam Lampiran dalam Lampiran dalam Lampiran dalam Lampiran dalam Lampiran

Pasal 12A 
(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2: 
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki; 
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap; 
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah; 
(2) Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara. 
(3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara. 
(4) PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
4. Ketentuan Pasal 31 diubah

Download PERMENDAGRI N0 6 Tahun 2016 (di sini )
Download Lampiran PERMENDAGRI N0 6 Tahun 2016 (di sini )

0 komentar

Post a Comment