Surat edaran penyaluran Anek tunjangan tahun anggaran 2016 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam rangka penyaluran aneka tunjangan tahun anggaran 2016 Guru, Direktorat Pendidik
dan Tenaga Kependidikan menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindak lanjuti hal-hal Sebagai Berikut :

1.Memberikan pengarahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data guru pada Aplikasi Dapodik.
2.Terkait dengan tunjangan dimaksud, dikarenakan jumlah kuota terbatas maka prioritas diberikan kepada guru-guru yang sudah menyelesaikan pengisian data di apliaksi DataPokok Pendidikan (Dapodik) dan datanya dinyatakan valid.
3.Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/kota sesuai sekolah yang dikelola, diberikankewenangan dalam menentukan calaon penerima Aneka tunjangan melelui Aplikasi SIM Tunjangan Paling lambat Tanggal 29 Februari 2016.
Demikian informasi untuk pendataan Aneka Tunajangan TA 2016 semoga bermanfaat.
0 komentar
Post a Comment