Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2016 - Keputusan bersama menteri agama,menteri ketenagakerjaan, dan Menteri pendayagunaanaparatur negara, dan reformasi birokrasi REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 150 TAHUN 2015, NOMOR 2jSKBjMENjVIj2015, NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG HARI LIBUR NASIONALDAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Menetapkan:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI
KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR
NASIONALDANCUTIBERSAMATAHUN2016.
KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR
NASIONALDANCUTIBERSAMATAHUN2016.
KESATU: Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA: Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1437 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri
1437 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat
dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas,
seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang
memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam
kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan
unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis,
agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU sesual dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/
lembaga/ perusahaan.
KELIMA...
KELIMA
KEENAM
- 3 -
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masingmasmg.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
0 komentar
Post a Comment