Saturday, March 4, 2017

Download POS UN dan USBN SMP TAHUN 2016/2017

Download POS UN dan USBN SMP TAHUN 2016/2017. Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Permendikbud No. 03 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, Peraturan BSNP No. 0043/P/BSNP/2017 tentang POS Penyelenggaraan UN, dan Peraturan BSNP No. 0035/P/BSNP/IX/2017 tentang Kisi-Kisi UN untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka SMP Negeri ................................................... sebagai satuan pendidikan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017. 
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah SMP Negeri ................................................... Tahun Pelajaran 2016/2017 memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah di SMP Negeri ................................................... yang menyangkut ketentuan umum, persyaratan peserta, persiapan bahan, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan. 

Semua pihak yang terkait dengan Ujian Sekolah di SMP Negeri ................................................... diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sehingga ujian sekolah dapat terlaksana secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel.

Penyiapan Bahan Ujian  Sesuai POS US tahun 2017

Penyiapan naskah soal ujian mencakup  penyusunan kisi-kisi,  penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan),   penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
Perangkat bahan ujian sekolah SMP Negeri ......................... terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian/penskoran, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian. 

Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari SMP Negeri ..................... berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
Tim penyusun perangkat naskah soal ujian dibentuk dengan Keputusan Kepala Sekolah dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf  Times New Roman dengan ukuran 12 (standar). 
Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas  A4 dan jenis kertas HVS 70 gram
Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

Pelaksanaan Ujian Sekolah  seuai POS UN dan USBN SMP TAHUN 2016/2017
Ujian Sekolah Utama
Ujian Sekolah SMP Negeri ..................................
 dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran. 
Ujian praktik dilaksanakan paling lambat empat minggu sebelum Ujian Nasional.
Ujian tulis dilaksanakan paling lambat tiga minggu sebelum Ujian Nasional. 
Jadwal pelaksanaan ujian setiap mata pelajaran ditetapkan oleh panitia penyelenggara sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku.
Jadwal pelaksanaan ujian sekolah utama terlampir.

Ujian Sekolah Susulan 
 
Ujian susulan diperuntukkan untuk peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.  
Ujian susulan menggunakan naskah soal ujian  susulan.
Ujian susulan dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.
Jadwal pelaksanaan ujian sekolah susulan terlampir.

Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Panitia penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian. Syarat ruang/tempat ujian:
Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta. 
Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian.
Tempat ujian praktik diatur oleh panitia penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.

Pengawas Ruang Ujian 
Pengawas ujian sekolah adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 
Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya. 

Tata Tertib Ujian Sekolah
 
Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
  • memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan; 
  • melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian; 
  • membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;  
  • membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian; 
  • mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai; 
  • membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai; 
  • membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup; 
  • mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan; 
  • mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;  
  • menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung; 
  • mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan; 
  • menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil; 
  • memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;  
  • menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada penyelenggara ujian Sekolah SMP Negeri ................................................... disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.
Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut: 
  • memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; 
  • bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu; 
  • dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh panitia penyelanggara ke dalam ruang ujian; 
  • wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam; 
  • wajib mengisi daftar hadir; 
  • mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; 
  • bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian; 
  • bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali; 
  • dilarang menyontek atau bekerja-sama dengan peserta lain; 
  • bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian; 
  • harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing; 
  • meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian; 
  • bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan. 
  • Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik mata pelajaran yang bersangkutan dan ditetapkan oleh penguji. 
  • Panitia penyelanggara dapat menambah tata tertib ujian sesuai dengan keperluan.
  •  Untuk Selengkapnya silahkan anda download POS UN dan USBN SMP TAHUN 2016/2017 Dibawah ini DOWNLOAD DOWNLOAD ALTERNATIF

0 komentar

Post a Comment