JUKNIS JUKLAK BOS SD SMP SMA & SMK 2017 FINAL- chamiel.info. BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Sekarang kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 Pada tanggal 22 Februari Telah diterbitkan Petunjuk Teknis Banntuan Operasional Sekolah, Berikut yang perlu diperhatikan pada Juknis Juklak BOS SD SMP SMA & SMK 2017 FINAL:
Sekarang kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 Pada tanggal 22 Februari Telah diterbitkan Petunjuk Teknis Banntuan Operasional Sekolah, Berikut yang perlu diperhatikan pada Juknis Juklak BOS SD SMP SMA & SMK 2017 FINAL:
Sasaran Dana BOS Sesuai JUKNIS JUKLAK BOS SD SMP SMA & SMK 2017 FINAL
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
D. Waktu Penyaluran Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2017
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaituJanuari-Juni dan Juli-Desember.
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaituJanuari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 800.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 800.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang memiliki peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
Untuk lebih jelasnya anda bisa download Juknis Juklak Bos SD SMP SMA & SMK dibawah ini
0 komentar
Post a Comment