Wednesday, August 31, 2022

Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Versi Agustus 2022

 

Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Versi Agustus 2022

 

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas 

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontrovesi dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang mencuat kali ini terkait tidak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru.

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mengembalikan poin soal tunjangan guru ke dalam RUU Sisdiknas. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebut dalam RUU tersebut sudah tertuang poin untuk kesejahteraan para pendidik.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan Syahril dalam rilisnya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Iwan mengatakan RUU ini juga mengatur jika ada guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM,” ujar Iwan. 

0 komentar

Post a Comment