Tunjangan Sertifikasi Guru chamiel.info- Kabar gembira bapak/ibu guru yang sudah bersertifikasi pendidik, karena kemdikbud atau Kemendikbud akan mencairkan aneka tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. "Tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp1.962.775.291.000," kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/2).
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru
Untuk persiapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwaTunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada hal ini dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun
Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.
Terkait dengan Informasi pencairan sertifikasi guru 2016, seperti diinformasikan sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bahwa Pencairan Sertifikasi telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran Tunjangan Sertifikasi Guru bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, sebagai berikut:
Surat Edaran Pencairan Tunjangan |
Demikian informasi terkait isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016..
Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Klik Disini)
0 komentar
Post a Comment