Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru tahun 2017 - Validasi pengisian data dapodikdas, panduan ini menangkut keakuratan data isian dapodikdas 2017, hal-hal yang mengenai validasi data ini erat kaitannya pada sistem tunjangan pada yang dikelola P2TK Dikdas. yang serta merta memiliki jalinan erat dengan aplikasi satu data dapodikdas yang akan kita temui pada versi generasi ketiga, tentunya panduan dan formulir isian terbaru sudah kita unduh dan baca pada laman resmi dapo.dikdas kemdikbud, jika berikut validasi panduan pengisian data individu yang kiranya sangat penting untuk kita cermati. Sebagai berikut:
Validasi Pengisian data individu PTK Pada Dapodikdas
- Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)
Validasi Pengisian data Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah
Validasi Pengisian data Tugas Tambahan yang diakui
- TK
1 Kepala Sekolah
- SD
1 Kepala Sekolah
- SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
- SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui tingkat SMK :
- SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal th 2017
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 September 2016
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 September 2016
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Validasi Pengisian data Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa
Kode bidang studi sertifikasi harus 810
Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa
0 komentar
Post a Comment