Wednesday, April 5, 2017

Cara Cek Status Inpassing Guru NON PNS

Cara cek SK Inpassing guru NONPNS Tahun 2017 - chamiel.info- berkut ini saya akan berbagi pengalaman terkait Cara Cek SK atupun STATUS Inpasssing bagi Guru Non PNS tahun 2017. Guru Non PNS yang biasanya ada di sekolah-sekolah swasta, sudah mulai mendapat perhatian dari pemerintah dengan cara ini. Mari kita lihat bagaimana proses Inpassing guru Non PNS. Berikut Cara Cek Status Inpassing Guru NON PNS 
Sebelum kita cek status inpassing, perlu kita ketahui bahwa Pengelola SK inpassing kita adalah dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Profil Singkat 
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian Mutasi merupakan unit kerja di bawah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012, Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan dan pemberhentian dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain dosen di lingkungan Kementerian serta guru yang menjadi kewenangan Kementerian.

Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen yang dipimpin oleh Dra. Garti Sri Utami, M.Ed., terdiri atas :
1. Subbagian Mutasi Jabatan, dipimpin oleh Drs. Zaenal Arifin
2. Subbagian Tenaga Fungsional Guru, dipimpin oleh Kristiana Siti Prihatiningsih, S.AP.
3. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya, dipimpin oleh Yuniarti Kusnoningsih, S.H.

Cek status Inpassing Guru NON PNS Tahun 2017

Pertama anda klik laman berikut : KLIK DISINI
 
Kemudian Setelah masuk, ada beberapa menu
Untuk mengecek Inpassing Anda pilih paling bawah. (INPASSING GURU BUKAN PNS)

Kemudian masukkan NUPTK Anda atau Nama Anda
Kemudian Pilih menu periksa
Selesai

Dan sebagai informasi tambahan untuk Anda. Pada tahun 2017 ini kami bagikan tips untuk mengajukan Inpassing baru. Bagaimana Pengajuan Inpassing Guru Non PNS?

Rekan-rekan guru yang berbahagia, mungkin anda guru non PNS yang sudah sertifikasi dalam jabatan, sesuai dengan Undang-undang anda berhak mengajukan persamaan hak dalam jabatan, maka anda bisa mengajukan program inpassing. Dalam postingan kali ini akan dibahas bagaimana pengajuan inpassing guru non PNS. Berikut persyaratan yang anda harus siapkan.

A. Persyaratan

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dengan cara pengajuan inpassing , yaitu:

    Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.

Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
 

0 komentar

Post a Comment